Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur mulai Pasal 27 sampai Pasal 34.
tirto.id - Hak dan kewajiban merupakan bagian integral dari struktur sosial. Tujuan adanya hak dan kewajiban adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, beradab, sehingga fungsinya bisa berjalan dengan baik.
Pada dasarnya, setiap manusia punya hak yang mengakar sejak ia dilahirkan. Hak yang dimiliki semenjak lahir itu disebut dengan hak dasar atau Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang, sesuai norma, hukum, atau nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat atau organisasi. Lantas, sebagai warga negara Indonesia, apa saja hak dan kewajiban kita?
Hak warga negara menurut Pasal 28 B
Berdasarkan Pasal 28 B, Ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Kewajiban untuk taat pada pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam
. Hal ini disebutkan dalam Pasal 28J ayat 2, dengan tujuan untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Kewajiban patuh terhadap hukum dan pemerintahan
Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk
dan pemerintahan. Ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan mereka wajib menghormati dan taat pada hukum dan pemerintahan tersebut tanpa pengecualian.
Hak warga negara dalam Pasal 28 G
Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 A sampai 28 J
Pasal-pasal dalam Bab X A UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Meskipun pasal-pasal ini lebih banyak mengatur tentang hak-hak warga negara, setiap hak yang dimiliki oleh individu juga dibarengi dengan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Kewajiban ini termasuk dalam hal kebebasan berpendapat, beragama, dan hak atas pekerjaan yang layak.
Misalnya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib memenuhi kewajiban sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Isi Pasal 28 J Ayat (1):
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dengan demikian, kewajiban warga negara adalah untuk tidak hanya memperjuangkan hak mereka sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain, demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat.
Pasal ini mengatur kewajiban negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan, yang pada gilirannya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara.
Isi Pasal 34 Ayat (1):
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara dalam hal ini adalah turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu. Ini bisa berupa kontribusi langsung maupun melalui kegiatan sosial yang mendukung program-program kesejahteraan negara.
Oleh: Aryo Bintang Prabowo | PPTI 16 |2602189846 |
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah dua konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya.
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD Tahun 1945
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat. Berikut adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dipahami dan diterapkan:
Hak dan kewajiban merupakan konsep-konsep fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks warga negara Indonesia. Hak warga negara mencakup berbagai aspek, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak membentuk keluarga, hak atas pendidikan, hak untuk memajukan diri secara kolektif, hak atas perlindungan hukum, dan hak asasi manusia lainnya.
Di sisi lain, kewajiban warga negara juga terdefinisi dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara saling terkait dan memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pemahaman dan penerapan hak serta kewajiban tersebut merupakan wujud tanggung jawab setiap individu terhadap negara dan masyarakat, sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
https://www.bola.com/ragam/read/5373584/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-para-ahli
https://fahum.umsu.ac.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945/
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Kewajiban berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, menegaskan tanggung jawab kolektif warga negara terhadap keamanan negara.
SETIAP warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Republik Indonesia. Tepatnya, hak dan kewajiban itu termuat dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Namun, apa sih maksud dari hak dan kewajiban itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Nah, jika sudah jelas soal beda hak dan kewajiban, yuk kita simak isi dari Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3, berikut bunyinya:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setelah paham, mari kita turunkan apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut pasal tersebut:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Dalam kata lain, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 berisi tentang hak dan kewajiban dasar yang dimiliki dan harus dilaksanakan setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Selain itu, pada ayat kedua juga mengingatkan kita untuk saling menghormati pekerjaan dan penghidupan tiap orang, termasuk untuk mendapatkan perlindungan kerja. Selanjutnya, setiap warga negara dengan profesi dan posisinya masing-masing dalam masyarakat, wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing. Hal tersebut termasuk mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, dan sebagainya.
Tanpa kita sadari, kita sudah turut melakukan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.(OL-5)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.
Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.
Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku..
Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.
Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara.
Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi.
Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945, dengan begitu akan membantu kita untuk menjadi warga negara yang lebih baik lagi.
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, semua warga negara harus patuh terhadap kewajiban tersebut. Berikut ini penjelasan masing-masing kewajiban beserta nomor pasalnya di UUD 1945:
Hak warga negara dalam Pasal 28 D
Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum."
Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sementara itu, Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.